PENDAHULUAN
Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK)
Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan
sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara
perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK.
Dalam dunia kerja, kita lazim
mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan
kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja.
Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan
hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya. Bagaimana aturan
Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Apa yang dimaksud dengan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan
perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri,
pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Apa yang menyebabkan
hubungan kerja dapat berakhir?
Menurut pasal 61 Undang –
Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir
apabila :
- pekerja meninggal dunia
- jangka waktu kontak kerja telah
berakhir
- adanya putusan pengadilan atau
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- adanya keadaan atau kejadian tertentu
yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan
kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri
perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti
rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Apa yang dimaksud dengan
PHK sepihak oleh perusahaan/majikan?
Perusahaan dapat
melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum
mem-PHK, perusahaan wajib memberikan surat peringatan secara 3 kali berturut-turut.
Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung jenis
pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP 3
secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai
peraturan yang berbeda-beda.
Selain karena kesalahan
pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila
perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam
keadaan merugi/pailit. PHK akan terjadi karena keadaan diluar kuasa perusahaan.
Bagi pekerja yang
diPHK, alasan PHK berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut
berhak atau tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang
penggantian hak. Peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan
uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No.
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Atas dasar apa,
perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Menurut UU No. 13 tahun
2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam
berbagai kondisi seperti di bawah ini:
a. Pengunduran
diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
Bagi pekerja yang
mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapat uang pesangon sesuai
ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan
uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak
mendapatkan uang penggantian hak mendapatkan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.
Apabila pekerja tersebut
mengundurkan diri secara mendadak tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan
yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri) maka pekerja
tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak. Tetapi kalau mengikuti
prosedur maka pekerja tersebut mendapatkan uang pisah yang besar nilainya
berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
b. Pengunduran
diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
Bagi pekerja kontrak yang
mengundurkan diri karena masa kontrak berakhir, maka pekerja tersebut tidak
mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 154 ayat 2 dan uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 juga uang pisah tetapi
berhak atas penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.
c.
Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.
Mengenai batasan usia
pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan dituangkan dalam
perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang
dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan
jumlah tahun masa kerja.
d. Pekerja
melakukan kesalahan berat
Kesalahan apa saja yang
termasuk dalam kategori kesalahan berat?
- Pekerja telah melakukan penipuan,
pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
- Pekerja memberikan keterangan palsu
atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
- Pekerja mabuk, minum - minuman keras,
memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya,
dilingkungan kerja.
- Melakukan perbuatan asusila atau
perjudian di lingkungan kerja.
- Menyerang, menganiaya, mengancam,
atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja.
- Membujuk teman sekerja atau
perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Undang-undang.
- Dengan ceroboh atau sengaja merusak
atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang
menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
- Dengan ceroboh atau sengaja
membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat
kerja.
- Membongkar atau membocorkan rahasia
perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
- Melakukan perbuatan lainnya
dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.
Pekerja yang diputuskan
hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang
pengganti hak sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili
kepentingan perusahaan secara langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga
diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
e. Pekerja
ditahan pihak yang berwajib.
Perusahaan dapat
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja setelah 6 (enam) bulan
tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam
ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk Pemutusan Hubungan
Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga Penyelesaian Hubungan
Industrial tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam)
bulan dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan
kembali.
f. Perusahaan/perusahaan
mengalami kerugian
Apabila perusahaan
bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2
(dua) tahun, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap
pekerja.
Syaratnya adalah harus
membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir
yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan perusahaan wajib memberikan uang
pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
g. Pekerja
mangkir terus menerus
Perusahaan dapat
memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari
berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah
meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan.
Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan
dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus
diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk
panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3
hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau
alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja yang di-PHK
akibat mangkir, berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang
besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan
Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
h. Pekerja
meninggal dunia
Hubungan kerja otomatis
akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk
memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan
masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris janda/duda atau
kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus keatas/kebawah
selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian
Kerja Bersama.
i. Pekerja
melakukan pelanggaran
Di dalam hubungan kerja
ada suatu ikatan antara pekerja dengan perusahaan yang berupa perjanjian kerja
, peraturan perusahaan,dan Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh perusahaan
atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat pekerja dengan perusahaan, yang
isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja,
dengan perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan
didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.
Pelanggaran terhadap
perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat
tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat
peringatan tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III.
masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila
pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6
bulan terhadap pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali
ditentukan lain yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja. Perusahaan Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari
ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak
yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada.
j. Perubahan
status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi pekerja yang
diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut di atas maka :
- Pekerja yang tidak bersedia
melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon
1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1
kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal
156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
- Perusahaan tidak bersedia menerima
pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang
pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja
pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat
4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.
k. Pemutusan
Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi
Bagi pekerja yang
mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas
uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan
pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.
Kena PHK, Ratusan Karyawan "Serang" Perusahaan
SUMBER –
Massa gabungan dari sejumlah aliansi melakukan unjuk rasa dengan mendatangi PT
Terra Cotta di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa
Barat, Rabu (11/11/2015).
Kedatangan mereka meminta
kejelasan dari pihak perusahaan yang bergerak di bidang properti itu terkait
nasib ratusan karyawan yang sengaja dirumahkan. Bahkan ada juga di antara
mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Mereka meminta karyawan
yang di-PHK sebanyak 120 orang agar kembali bekerja.
Mediator Hubungan
Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten
Cirebon, Dadan Subandi menerangkan, pihaknya akan segera memfasilitasi kedua
belah pihak secepatnya.
Tindak lanjut dari
masalah tersebut lantaran dalam aksi yang dilakukan para buruh tidak
mendapatkan kepuasan. Karena pihak yang paling berwenang tidak sedang ada di
lokasi. Keputusan mereka untuk diperbolehkan bekerja kembali atau dirumahkan
bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan disampaikan langsung ke pemilik
pabrik keramik itu seusai mediasi.
“Besok akan dilakukan
lagi mediasi yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Cirebon. Karena saat ini
tidak ada kejelasan dari owner atau pemilik perusahaan yang tidak ada di
tempat,” kata Dadan, seusai mendampingi para buruh yang berdemonstrasi di depan
pabrik tersebut.
Awal permasalahan muncul
ketika sanksi yang diberikan pihak pemilik perusahaan karena kegiatan unjuk
rasa saat menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang
dilakukan ratusan pekerja mereka di depan Kantor Bupati Cirebon pada Rabu, 4
November pekan lalu.
Kemudian, setelah
melakukan aksi demonstrasi pada Jumat, 6 November lalu, lalu perwakilan serikat
pekerja dan pemilik perusahaan tidak menemukan kesepahaman.
Pada pertemuan pertama
itu, salah seorang pengurus serikat pekerja, Ariyanto mengakui, pihak pemilik
bersedia mempekerjakan kembali 117 orang yang diberi sanksi selama beberapa
bulan.
“Tapi mereka bersikukuh
tetap mem-PHK tiga orang pengurus inti serikat pekerja. Mereka yaitu Masna
selaku ketua serikat pekerja, kemudian Purna dan termasuk saya sendiri,” kata
Ari, seusai menggelar aksinya.
Ari menanambahkan,
ketiganya tercatat sudah bekerja di sana selama dua hingga tujuh tahun lamanya.
Ia menyatakan, pihak perusahaan memberikan sanksi PHK dengan alasan hanya
karena ketidakcocokan hubungan kerja. Hal itu menurut Ari, menyebabkan para
pekerja lain secara sukarela melakukan aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya.
Ari bersikukuh, sanksi
yang diberikan pihak perusahaan tidak berdasar sama sekali. Pihak pekerja
mendasari penolakannya dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang
menyebutkan pengusaha wajib memberi kesempatan kepada para pekerja menjalankan
kegiatan serikat pekerja.
Dalam hal ini, mereka
menganggap kegiatan unjuk rasa pekan lalu sebagai salah satu kegiatan serikat
pekerja yang dilindungi undang-undang.
Pada aksi yang keduanya,
para pekerja mendapatkan pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian dan TNI.
Selain berkumpul di depan pintu gerbang utama, para buruh berjumlah ratusan itu
juga menutup akses keluar kendaraan pabrik dengan memarkir motor mereka di
depan pintu lainnya. Hingga aksi selesai dan para pekerja membubarkan diri,
pihak perusahaan tidak memberikan komentarnya.
Pihak Disnaker
memastikan, keputusan yang diambil pada proses mediasi hari ini akan memberikan
solusi bagi kedua belah pihak.
ANALISIS
PHK sebagai manifestasi
pensiun yang dilaksanakan pada kondisi tidak normal nampaknya masih merupakan
ancaman yang mencemaskan karyawan. Dunia industri negara maju yang masih saja
mencari upah buruh yang murah, senantiasa berusaha menempatkan investasinya di
negara-negara yang lebih menjanjikan keuntungan yang besar, walaupun harus
menutup dan merelokasi atau memindahkan pabriknya ke Negara lain.
Ketika perekonomian dunia
masih belum adil, dan program efisiensi yang dilakukan oleh para manajer terus
digulirkan, maka PHK masih merupakan fenomena yang sangat mencemaskan, dan
harus diantisipasi dengan penyediaan lapangan kerja dan pelatihan ketrampilan
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (mantan karyawan).
Adapun saran yang saya dapatkan hendaknya dalam melakukan Pemutusan
hubungan kerja harus sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku
di Indonesia agar tidak akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/pemutusan-hubungan-kerja
http://news.okezone.com/read/2015/11/11/340/1247535/kena-phk-ratusan-karyawan-serang-perusahaan