Rabu, 18 November 2015

Kegiatan CSR Pepsodent

PENDAHULUAN

Pepsodent Peduli Kesehatan Gigi Masyarakat

Neraca. PT Unilever Indonesia tetap berupaya untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, mewujudkan rasa nyaman bagi para penggunan produknya, dan memberikan manfaat untuk masyakarat. Perusahaan yang memberi inspirasi bagi masyarakat untuk melakukan tindakan positif meski kecil disetiap harinya, diharapkan akan membuat perubahan besar bagi dunia yang senantiasa mengembangkan cara baru dalam berbisnis untuk tumbuh sekaligus mengurangi dampak lingkungan.
Sebagai perusahaan yang mempunyai tanggung jawab sosial, Unilever menjalankan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang luas. Salah satu program yang baru-baru ini terlaksana adalah Bulan Kesehatan Gigi Nasional (BKGN) 2011, hal ini sejalan dengan misi sosial Pepsodent sebagai salah satu Brand terbesar yang dimiliki oleh PT Unilever Indonesia.
Pepsodent yang mengusung “Senyum Sehat Senyum Indonesia” merupakan salah satu kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dari Unilever. Kegiatan yang berkesinambungan ini bertujuan untuk memperbaiki kesehatan gigi masyarakat Indonesia. Banyak dari masyarakat yang berpatisipasi dalam program BKGN 2011 ini.
Penyelenggaraan BKGN tahun ini tak lepas dari kondisi kesehatan gigi dan mulut masyarakat Indonesia yang masih cukup memprihatinkan. Menurut data Riskesdas 2007, sebanyak 43,4% masyarakat Indonesia berusia 12 tahun ke atas mempunyai karies aktif (karies yang belum tertangani) dan 67,2% memiliki pengalaman karies (terdapat lebih dari 1 buah gigi yang mengalami kerusakan). Selain itu, kegiatan BKGN ini kembali dilaksanakan karena melihat adanya peningkatan signifikan anggota masyarakat yang mengunjungi RSGM di FKG pada BKGN 2010, tercatat sebanyak 19,584 masyarakat Indonesia yang telah berpartisipasi.
Selain berpartisipasi, para masyarakat yang juga turut memeriksakan giginya akan menuliskan namanya pada bola putih yang akan dimasukkan ke dalam celengan gigi raksasa. Kemudian pada akhir periode akan dihitung bola yang terkumpul, satu bola mewakili sejumlah 5 set pasta gigi dan sikat gigi untuk diberikan kepada anak-anak yang kurang mampu.
Seiring dengan masih belum terpenuhinya data mengenai masalah kesehatan gigi dan mulut masyarakat Indonesia, mendorong Pepsodent dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk kembali memberikan dana penelitian sebesar 750 juta rupiah kepada 14 Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) di 10 kota di Indonesia.
Data terkini mengenai masalah gigi dan mulut sangatlah penting, karena data tersebut akan dipergunakan untuk menyusun rencana strategis sebagai acuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.
Penyerahan dana tersebut dilaksanakan di Jakarta beberapa minggu yang lalu, dan diserahkan secara langsung kepada para Dekan di 14 FKG dan PDGI oleh Sancoyo Antarikso. 14 FKG yang dibantu adalah Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Hang Tuah Surabaya, Universitas Mahasaraswati, Universitas Baiturrahmah, Universitas Jember, Universitas Airlangga, dan Universitas Sam Ratulangi.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara PT Unilever Indonesia, PDGI dan AFDOKGI sebagai bentuk komitmen kerja sama berkelanjutan yang disaksikan oleh Menteri Kesehatan RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH., DR PH yang diwakili oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan dr. Bambang Giyatno MPH.
Tidak jarang ditemukannya permasalahan penghambat penelitian karena permaslahan pendanaan, hal ini yang mendorong Unilever melalui salah satu Brandnya mengajak pihak swasta dan institusi pendidikan untuk dapat menghadirkan ajang penelitian yang lengkap. Civitas akademika diharapkan lebih mudah untuk memperoleh sampel dan mengembangkan penelitiannya.
Unilever juga optimis bahwa dukungan kali ini dapat digunakan untuk merintis penelitian berbasis masyarakat di berbagai daerah, khususnya pada masyarakat yang jauh dari jangkauan. Relevansi data penelitian terhadap potret profil permasalahan gigi dan faktor-faktor sosial ekonomi masyarakat semakin tinggi, sehingga data yang diperoleh dapat membantu mengidentifikasikan alternatif pemecahan masalah yang sesuai bagi masyarakat setempat. Hal ini juga diharapkan agar menjadi sumbangsih sebagai data pelengkap untuk dikembangkan lebih lanjut oleh pemerintah.
Bulan Kesehatan Gigi Nasional 2011 yang di selenggarakan ini telah berhasil melayani hampir 40.000 orang di 17 kota di Indonesia. Data yang diperoleh sementara dari penyelenggaraan BKGN di 14 Fakultas Kedokteran Gigi memperlihatkan gigi berlubang masih menjadi masalah utama yang ada pada masyarakat Indonesia.

TEORI

Pengertian corporate social responsibility (CSR) sudah banyak didefinisikan oleh para ahli akhir-akhir ini. Meskipun belum ada defenisi corporate social responsibility (CSR) yang dapat diterima secara universal, pada umumnya definisi yang beranekaragam tersebut memiliki ciri-ciriyang sama mengenai cara pandang terhadap inti dari defenisi CSR itu sendiri.
Adapun beberapa asalasan suatu perusahaan melakukan program tanggung jawab sosialadalah sebagai berikut :
1.      Alasan social
Perusahaan melaksanakan CSR untuk memenuhi tangggung jawab sosial kepadamasyarakat. Sebagai pihak luar yang beroperasi di wilayah orang lain, perusahaandituntut untuk berlaku etis terhadap masyarakat sekitarnya. Perusahaan harus ikut serta dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan juga menjaga lingkungan dari kerusakanyang ditimbulkan.
2.      Alasan ekonomi.
Motif perusahaan dalam melakukan CSR tetap berujung pada motif mencari keuntungan.Perusahaan melakukan program CSR untuk menarik simpati masyarakat denganmembangun image positif yang pada akhirnya tetap bertujuan untuk meningkatkan profit.
3.      Alasan hukum
UU PT No.40 Pasal 74 yang berisi kewajiban pelaksanaan CSR bagi perusahaan-perusahaan yang terkait dengan sumber daya alam memperkuat pernyataan perusahaanmelakukan CSR karena alasan hukum. CSR dilakukan perusahaan karena adanyatuntutan yang jika tidak dilakukan akan dikenai sanksi atau denda. Adapun isi dari pasaltersebut antara lain :
a. Ayat 1, menjelaskan bahwa perseroan menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial danlingkungan. 
b. Ayat 2, menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakankewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
c. Ayat 3, menggariskan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Moralitas
Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutamaterkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Haltersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
5.      Pemurnian Kepentingan Sendiri
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
6.      Teori Investasi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stake holder karena tindakan yangdilakukan akan mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
7.      Mempertahankan otonomi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campurtangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.

ANALISIS

Menurut saya program ini sangatlah bagus dan bermanfaat, karena penyakit gigi dan mulut adalah penyakit yang paling sering diderita oleh penduduk di dunia. Dimana penyakit ini dapat menimbulkan rasa sakit, kekurangan gizi, membatasi interaksi sosial, mengurangi rasa percaya diri, membatasi aktivitas, bahkan juga dapat menyebabkan kematian jika tidak diobati. Maka, tindakan Pepsodent dalam membuat program ini sangatlah tepat, ia tidak hanya mementingkan kualitas produknya saja, tetapi juga menjalankan program CSRnya dengan memperhatikan sisi lingkungan, gizi, dan higiene masyarakat sekitar.

Seperti yang kita ketahui, program ini sangat bermanfaat sekali bagi orangtua dan anaknya. Namun, akan lebih baik lagi jika program ini dapat dikembangkan, misalnya dari segi memperluas jaringan komunitasnya seperti siswa di Sekolah Menengah Atas, Universitas, Perkantoran, dan sebagainya. Karena pada saat ini, bukan hanya anak-anak atau orangtua saja yang masih kurang kesadaran akan pentingnya kesehatan gigi dan gaya hidup yang sehat, melainkan juga para remaja dan orang dewasa yang belum mempunyai anak pun cenderung lebih sering menggosok gigi sehari sekali, apalagi dengan kesibukan dan rasa malas yang dimilikinya membuat individu dapat lupa akan pentingnya  menjaga kesehatan gigi.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.neraca.co.id/article/9211/pepsodent-peduli-kesehatan-gigi-masyarakat
http://www.academia.edu/7599338/CSRETIKA_BISNIS_CORPORATE_SOCIAL_RESPONSIBILITY

Jumat, 06 November 2015

iklan yang tak beretika

PENDAHULUAN


Akhir - akhir ini perkembangan iklan begitu pesat dan marak bermunculan baik itu dalam media cetak, elektronik, media online maupun media luar ruang. Jenis iklan bermacam - macam bisa berupa iklan produk komersial maupun layanan masyarakat. Iklan memiliki pesan komunikasi yang mudah diingat dan dipahami oleh setiap orang yang membaca, melihat dan mendengarnya. Pesan yang terdapat dalam iklan secara mental tersimpan dalam memori atau benak setiap orang dengan hanya melihat visualisasinya atau memdegar tagline yang terdapat pada iklan tersebut. Visual atau tagline merupakan suatu kesatuan yang berkesinambungan pada sebuah iklan, karena dalam visual dan tagline terkandung unsur pesan yang dirancang sedemikian rupa supaya menarik dan mudah diingat. Pesan yang dirancang untuk sebuah iklan harus mencerminkan produk itu sendiri. Pilihan target sasaran yang akan dicapai, visual dan taglinenya memunculkan suatu karakter iklan secara utuh dan berkesinambungan sehingga pesan tersebut mudah dipahami oleh masyarakat.

Hal yang menjadi sorotam masalah iklan adalah sejauh man komitmen moral atau etika bisnis yang dimiliki perusahaan dalam mempertanggungjawabkan mater atau isi pesan yang disampaikan kepada masyarakat. Hal ini sangat penting mengingat produk dipasaran sangat banyak jumlahnya dan pengetahuan konsumen tentang produk lebih banyak didapat dan informasi produsen. Etika bisnis dalam mengkampanyekan produk kepada khalyak sasaran memang penting dipahami oleh pihak produsen. Hal ini agar masyarakat tidak meras tertipi oleh sajian iklan yang menakjubkan yaitu khalayak mendapat informasi yang sebenarnya dari produk yang diiklankan.



Aturan-aturan mengenai etika periklanan sudah tercantum dalam Etika Pariwara Indonesia. Yang terbaru adalah hasil amandemen 2014. Oleh karena itu dalam pembahasan kali ini coba dilakukan studi untukmelihat pelanggaran apa saja yang dilakukan para pengiklan dalam mempromosikan produknya. Iklan yang dibahas akan dibatasi pada iklan-iklan komersial saja yaitu iklan yang bertujuan untuk meningkatkan pemasaran suatu produk dan jasa. Pembahasana difokuskan kepada iklan  yang  divisualkan  dalam  media papan  reklame.


Contohnya iklan shampo Clear. Pada iklan ini jelas tertulis “Shampo anti ketombe No. 1*”. Tata krama yang dilanggar adalahpenggunaan kata-kata superlatif yaitu nomor satu. Dalam iklan tersebut juga terdapat tanda asterispada kata No. 1.Tanda asteris pada iklantersebut harus diikuti dengan pencantuman penjelasan tentang maksud dari penandaan tersebut. Pencantuman penjelasan tersebut harus dibuatsedemikian rupa, sehinggamudah terbaca oleh khalayak. Pada gambar memang tidak terlihat, karena terhalang dengan pohon ketika pengambilgambar memotretnya. Jikalau ada penjelasan dari tanda asteris tersebut biasanya terletak di paling bawah dan kecil ukurannya.

TEORI

Pengertian Periklanan

Periklanan adalah komunikasi non individu-individu, dengan jumlah biaya, melalui berbagai media non laba, serta individu-individu (Basu Swaastha, 1984: 239). Dari definisi diatas dapat disimpulkan pengertian periklanan adalah usaha untuk memberikan suatau kesan melalui perimbangan dengan tujuan agar pembeli barang condong pada lembaga yan diberitahukan.

Fungsi Periklanan

Secara umum fungsi periklanan adalah sebagai berikut :

1. Menciptakan kesadaran

Calon pembeli yang belum mengenal perusahaan atau produkknya akan menolak petugas penjualan bahkan petugas penjualan harus menggunakan berbagai cara untuk menjelaskan perusahaan serta produknya.

2. Menciptakan pengetahuan

Bia hendak menampilkan suatau bentuk produk baru, perkenalan itu bisa dilakukan secara efekif dengan iklan.

3. Pengingat yang efisien

Bila calon pembeli telah mengenal suatu produk, namun belum siap membeli, iklan yang mengingatkan mereka akan produk tersebut  lebih ekoomis dari pada kunjungan penjualan.

4. Pembuka jalan

Iklan yang menampilkan kembali kupon-kupon merupakan cara yang efekrif sebagai pembuka jalan bagi para wiranaga.

5. Meyakinkan kembali

Iklan bisa megingatkan kembali mengenai cara penggunaan produk dan menganjurkan pada mereka untuk membeli lagi.

Keuntungan Periklanan

Periklanan yang berhasil dapat memberikan keuntungan-keuntungan antara lain :
  1. Penghematan biaya 
  2. Dapat mencapai sasaran yang dimaksud
  3. Selalu mengingatkan pada pembeli atau calon pembeli
  4. Menghindari hubungan pribadi secara langsung

Sasaran Periklanan

Di dalam memasang iklan hendaknya tidak semata-mata mempertimbangkan pihak lain yang mungkin terkena, atau ada hubunganannya dengan periklanan dan sasarannya. Oleh karen itu periklanan sebaiknya disusun dengan memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa pihak, yaitu ;
  1. Para pembeli dan para pemakai pada waku sekarang
  2. Mereka yang mempunyai kekuasaan memetuskan membeli
  3. Mereka yang dapat mempengaruhi orang lain untuk membeli atau memakai
  4. Para pedagang
  5. Para pesaing

Langkah Penyusunan Iklan

Agar iklan yang dilakukan dapat efektif dan efisien, langkah yang perlu dipertimbangkan adalah :

1. Pemilahan Media

Setiap perusahaan yang hendak memasang iklan harus memikirkan media yang akan dipilih. Pemilihan ini disebabkan banyak media komukasi yang tersedia dimasyarakat yang digunakan sebagai jembatan komunikasi antara perusahaan dengan pembeli, namun tidak semua media tersebut cocok digunakan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pemilahan media yang akan digunakan untuk periklanan adalah :
  • Tujuan periklanan. Apabila mengutamakan kecepatan sampainya berita pada masyarakat atau pasar, perusahaan lebih tepat menggunakan media televisi, radio atau surat kabar.
  • Sirkulasi media. Apabila distribusi  produk hanya meliputi daerah lokal saja maka iklan yang diperlukan cukup dipasang pada media yang memiliki sirkulasi dari daerah lokasi tersebut.
  • Keperluan berita. Apabila produk yang diiklankan perlu disertai dengan gambar, tidak hanya tulisan, berita harus disampaikan dengan gambar, misalnya iklan radio untuk maksud tersebut manajemen dapat memilah media surat kabar, majalah, televisi, Slide bioskop dan sebagainya.
  • Waktu dan lokasi. Keputusan membeli tidak selalu terjadi di rumah tetapi dapat terjadi ditempat lain, misalnya iklan untuk film. Manajemen dapat memilih surat kabar sebagai media periklanan karena mudah dinikmati masyarakat .
  • Biaya periklanan. Makin luas sirkulasi media, semakin tinggi pula biaya pemasangan iklannya. Namun tingginya biaya tersebut diimbangi dengan makin banyanya jumlah pembaca yang dicapai, sehingga diharapkan jumlah pembeli semakin besar.
  • Kerjasama dan bantuan promosi yang ditawarkan. Pada umumnya manajemen lebih suka memilih media yang bersedia mengadakan kejasama yang baik dan memberikan promosi yang lebih baik. Kerjasama tesebut dapat dilakukan secara terus menerus dengan memberikan kesempatan pembayaran iklan kepada perusahaan dalam jangka waktu yang lebih lama.
  • Karakter media. Apabila iklan yang disiarkan memerlukan pendengaran, seperti lagu-lagu, maka media yang lebih tepat adalah radio televisi atau bioskop.

2. Cara pemasangan iklan 

Apabila sudah ditetapkan suatu media atau beberapa media yang cocok, maka selanjutnya harus diputuskan bagaimana cara pemasangan. Misalnya untuk surat kabar umum kita dapat menetapkan setengan halaman  mana dan bagain mana yang paling tepat, juga pemasangan dalam radio harus ditentukan berapa lama dan jam berapa.

Pemikiran demikian ini sering menjadikan sebab timbulnya keputusan yang yang di pengaruhi  oleh iklan yang dipasang atau dimuat. Karena masalah pemasangan iklan sangat penting, maka setiap perusahaan menginginkan supaya biaya yang dikeluarkan untuk pemasangan iklan dapat memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi perusahaan.

3. Strategi penyajian iklan

Kalau sudah ditetapkan media yang paling cocok dan cara pemasangannya yag paling tepat, maka langkah selanjutnya menyajikan media iklan yang dapat menjangkau para pembeli  melalui strategi pendekatan. Iklan yang efektif dapat mengubah tingkah laku atau memperkuat tingkah laku yag sudah diubah sebelumnya. Untuk mewujudkan iklan yang efektif, perlu diperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kebiasaan atau tingkah laku konsumen dalam melakukan pembelian.

Bahwa suatu iklan yang efektif berhubungan erat dengan sebuah kerangka tindakan yang dikenal dengan singkatan AIDA, yaitu :
  1. Mendapatkan perhatin (Attention)
  2. Mempertahankan perhatin (Interest)
  3. Menimbulkan keinginaan (Desire)
  4. Memperoleh pengakuan (Action)


Etika Periklanan

Menurut Cunningham (1999) Etika periklanan didefinisikan sebagai apa yang benar atau baik dalam melakukan fungsi periklanannya. Hal ini berhubungan dengan pertanyaan apa yang seharusnya dilakukan, bukanhanya dengan secara hukum dilakukan. (Drumwright, 2009).
Ini sejalan dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur. Iklan-iklan yang beredar di tengah-tengah masyarakat terkadang ada yang menyalahi nilai-nilai etika di masyarakat. 

Aturan-aturan mengenai etika periklanan sudah tercantum dalam Etika Pariwara Indonesia. Yang terbaru adalah hasil amandemen 2014.Tata krama dalam periklanan sesuai Etika Pariwara Indonesia, hasil amandemen 2014 meliputiisi iklan, ragam iklan, pemeran iklan, wahana iklan.Hal-hal yang diatur dalam isi iklan adalah hak kekayaan intelektual; bahasa; tanda asteris (*); pencantuman harga; garansi; janji pengembalian uang; budaya; rasa takut dan takhayul; kekerasan; keselamatan; perlindungan hak-hak pribadi; hiperbolisasi; waktu tenggang; penampilan pangan; penampilan uang; kesaksian konsumen; anjuran (endorsement); perbandingan; perbandingan harga; merendahkan; peniruan; istilah ilmiah dan statistik; ketiadaan produk; ketaktersediaan hadiah; syarat dan ketentuan; pornografi dan pornoaksi; manfaat produk; khalayak anak. 

Ragam iklan yang diatur adalah minuman keras; rokok dan produk tembakau; obat-obatan; produk pangan; vitamin, mineral dan suplemen; produk peningkatan kemampuan seks; kosmetika dan produk perawatan tubuh;  alat dan perlengkapan kesehatan di rumah tangga; alat danfasilitas kebugaran atau perampingan; jasa layanan kesehatan; jasa penyembuhan alternatif; organ tubuh transplantasi dan darah; produk terbatas;  jasa profesional; properti; peluang usaha dan investasi; penghimpunan modal; dana sosial dan dana amal; lembaga pendidikan dan lowongan kerja; gelar akademis; berita keluarga; penjualan daruratdan lelang likuidasi; iklan pamong, politik dan elektoral; iklan layananmasyarakat; judi dan taruhan; senjata, amunisi dan bahan peledak; agama; iklan multiproduk; iklan tersisip (build-in), terlebur (build-in content), sesuai pesanan (tailor-mode), dan sejenisnya; iklan penggoda(teaser ); iklan waktu blokiran (blocking time) di media elektronik dansisipan khusus di media cetak. 

Dalam EPI diatur juga tentang tata krama pemeran iklan. Pemeran iklan yang dimaksud adalah anak, perempuan, jender, pejabat negara, tokoh agama, anumerta, pemeran sebagai duta merek (brand ambassador ), tuna daksa (penyandang cacat), tenaga medis, pemeran lainnya, hewan, tokoh animasi. Mengenai tata krama dalam wahana iklan juga diatur, yaitu media cetak, media televisi, media radio, media bioskop, media luar griya (out-of-home-media), media digital, layana pesan singkat (SMS-Short Message Service) dan layanan multimedia singkat (MMS-Multimedia Service),promosii penjualan, pemasaran/penjualan langsung (directmarketing/selling), perusahaan basis data (database), penajaan (sponsorship), gelar wicara (talk show ), periklanan informatif (Informative advertising ), pemaduan produk (product placement /integration),penggunaan data riset, subliminal, subvertensi (subvertising).

ANALISIS

menurut saya, masyarakat kita harus memahami regulasi mengenai periklanan apakah sudah sesuai hukum yang berlaku atau belum, maupun sudah sesuai moralkah iklan yang ada. Masyarakat harus proaktif untuk melaporkan setiap pelanggaran yang ada, sehingga terjadi check and balances.

referensi : 
http://www.academia.edu/10960253/Etika_Bisnis_dalam_Periklanan
https://www.academia.edu/7427025/Etika_dalam_Periklanan