Minggu, 30 Maret 2014

DEMOKRASI DI INDONESIA MAU DI BAWA KEMANA?







TUGAS MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARNEGARAAN
TEMA : DEMOKRASI INDONESIA














 














NAMA                : ERNESTINA FORTUNE A
KELAS               : 2EA11
NPM                   : 12212544
 




KATA PENGANTAR

Segala puji syukur bagi Tuhan Yang MahaEsa yang telah membantu untuk menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan . Tanpa pertolonganNya mungkin makalah ini tidak dapat terselesaikan .
Makalah ini disusun agar pembaca dapat diperluas tentang ilmu Demokrasi di Indonesia yang saya siapkan berdasarkan sumber – sumber yang saya cari . Makalah ini di susun dengan berbagai halangan , baik itu datang dari diri sendiri maupun dari luar . Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan .
Makalah ini memuat tentang “Demokrasi di Indonesia” yang menjelaskan apa saja fungsi dan tujuan di adakan demokrasi di Negara kita ini .
Saya mengucapkan terima kasih kepada sumber – sumber yang saya terima dan yang saya dapatkan karena itu makalah saya dapat terselesaikan .
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang luas bagi pembaca meskipun banyak kekurangan dan kelebihan .
Terima Kasih
                                                                  
                                               
                                                                                      Penulis

                                                                            
Ernestina Fortune A




                                                PEMBAHASAN

PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat (pemerintahan rakyat) . Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat . Jadi , demokrasi adalah sebuaah bentuk system pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankam oleh pemerintah .
Pengertian demokrasi menurut para ahli sebagai berikut :
a.  Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16)
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
b.  Giovani Sartori
Demokrasi dipandang sebagai suatu sistem dimana tidak seorang pun dapat memilih diriya sendiri, tidak seorang pun dapat mengindentifikasikan dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
c.  Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa
d.  Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendri, baik melalui partisipasi langsung dalam merusmuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
e.   Kamus Besar Bahasa Indonesia
Demokrasi berarti bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan peraturan wakilnya. Adapun arti lainnya, yaitu demnokrasi merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan-persamaan yang sama bagi semua warga Inegara
f.   Ensiklopedi Populer Politik Pmebangunan Pncasila
Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan, yang pelaksanaa pemerintahnya bersumber pada mereka yang diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang berwenang.


SEJARAH DEMOKRASI
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari dua kata , yaiitu demos yang berarti rakyat , kratos/kratein yang berarti kekuatan/pemerintahan .
Secara harfiah , demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya . Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia .
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

PRINSIP – PRINSIP DEMOKRASI
A.   KEBEBASAN
Kuasa untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa campurtangan dari pihak manapun


B.   PERSAMAAN
Setiap Negara terdiri atas ras , suku dan agama . Dalam demokrasi perbedaan tersebut tidak perlu ditonjolkan bahkan harus dihormati agar tidak menimbulkan konflik .
C.   SOLIDARITAS
Dengan adanya solidaritas yang tinggi walaupun perbedaan pandangan bahkan kepentingan tiap masyarakat harus senantiasa terikat karena adanya tujuan bersama .
D.   TOLERANSI
Bersifat toleran berarti menenggang (menghargai , memberikan , membolehkan) pendirian yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri .
E.    MENGHORMATI KEJUJURAN
Mempunyai sikap jujur dan keterbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran . Kejujuran sangat penting bagi semua pihak .
F.    MENGHORMATI PENALARAN
Penalaran sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas antar masyarakat demokratis karena memiliki pandangan tertentu , membela tindakan dan menuntut hal serupa dari orang lain .
G.   KEADABAN
Seseorang berperilaku beradab berarti memberikan penghormatan terhadap pihak lain yang tercemin melalui tindakan , bahasa tubuh dan cara berbicara karenan memiliki kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti .





DEMOKRASI PANCASILA

PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945 .
Keikutasertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan bernegara ditentukan peraturan perundang – undangan . Di Indonesia , demokrasi pancasila berlaku semenjak Orde Baru .
Demokrasi pancasila disemangati dan didasari nilai – nilai pancasila . Dalam demokrasi pancasila rakyat adalah subyek demokrasi , yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif dalam menentukan keinginannya dan juga sebagai pelaksana dari keinginan tersebut . Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga – lembaga perwakilan yang ada dan dibentuk melalui Pemilihan Umum .

Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada :
  • demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
  • menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
  • berkedaulatan rakyat;
  • didukung oleh kecerdasan warga negara;
  • sistem pemisahan kekuasaan negara;
  • menjamin otonomi daerah;
  • demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
  • sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
  • mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
  • berkeadilan sosial
v TUJUAN DEMOKRASI PANCASILA

Tujuan demokrasi pancasila yaitu untuk menentapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan saat berdemokrasi seharusnya .

Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan pancasila karena :

1.     Sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
2.     Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang MahaEsa
3.     Lebih menghargai hak asasi manusia
4.     Menjamin kelangsungan hidup bangsa
5.     Mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan social



v KEADAAN DEMOKRASI PANCASILA MASA SEKARANG


Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke wakil Presiden BJ . Habibie pada tanggal 21 Mei 1998 .
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasil dan UUD 1945 , dengan penyemburan pelaksanaannya dan perbaikan peraturn – peraturan yang tidak demokratis , dengan meningkatkan peran lembaga – lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi , wewenang dan tanggung jawab yang mengacupada prinsip pemisaha kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antaara lembaga – lembaga eksekutif , legislative dan yudikatif .








v CONTOH DEMOKRASI DI INDONESIA

Secara kasat mata, orde reformasi mampu mengantarkan masyarakat Indonesia pada budaya demokrasi. Hal ini bisa dilihat dari 3 kali penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang dinilai cukup berhasil untuk memilih pemimpin baik pusat maupun daerah dan wakil-wakil rakyat di parlemen sebagai adanya peranan kekuasaan dari rakyat. Namun, bila kita tinjau lebih dalam lagi tentang esensi atau pentingnya dari demokrasi Indonesia sendiri wujud demokrasi di negeri kita belum mampu membawa kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya sebagaimana yang tercantum dalam Pancasila. Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya investor asing yang menguasai ekonomi dan politik di negeri kita, adanya krisis identitas bangsa, serta ketimpangan-ketimpangan hukum yang tidak berpihak pada rakyat. Sehingga dari keadaan seperti itu, kita perlu bertanya "Apakah demokrasi kita selama ini sudah berjalan pada jalur yang tepat? Ataukah hanya sebatas kesenangan atau euforia tanpa arah yang jelas selepas reformasi, sehingga belum mampu menyentuh akar-akar dari demokrasi itu sendiri?" Untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi kita perlu mencermati fenomena-fenomena demokrasi yang terjadi di negeri kita.

Pertama bila kita telisik dari pemilu, sebagai simbol demokrasi adanya kuasa rakyat dalam memilih pangambil kebijakan bagi negara kelihatannya tidak ada masalah bagi Indonesia karena dengan pemilu rakyat Indonesia telah berhasil memilih pemimpinnya secara langsung mulai dari presiden hingga gubernur dan bupati, serta wakil-wakil rakyat baik pusat maupun daerah. Para elit politik yang dipilih rakyat dalam pemilu dianggap representasi rakyat yang memilihnya. Kenyataannya pemilu kita terkesan lebih menguntungkan segelintir elit politik dan golongan daripada menguntungkan rakyat. Suara rakyat sering hanya menjadi alat untuk mencapai kekuasaan oleh para elit politik pencari kekuasaan, ketika mereka mendapat kekuasaan itu rakyat yang memilihnya dan yang menggantungkan harapan padanya terabaikan oleh hingar bingarnya kekuasaan.

Perlu dipertanyakan juga kapasitas para elit politik yang terpilih itu untuk memperbaiki kondisi bangsa ini. Pasalnya, rakyat kita cenderung memilih calon pemimpin dan wakilnya dalam pemilu berdasarkan ketokohan dan popularitasnya, baik-buruk kapasitas sebenarnya yang dimiliki calon itu sering tertutupi oleh baik-buruknya penilaian rakyat atas penampilan luar yang kadang menipu. Sehingga tak heran jika akhir-akhir ini banyak calon kepala daerah maupun wakil rakyat yang hanya mengumbar popularitas unruk mendapat posisi-posisi yang seharusnya diisi oleh yang benar-benar memiliki kapasitas untuk dapat mengatasi masalah negeri ini yang rumit. Bahkan partai-partai kini berlomba-lomba mengajukan calon kepala daerah dan wakil rakyat dari kalangan artis yang jelas popularitasnya karena dengan itu secara instan mereka akan dengan mudah mencapai kemenangan.

Mungkin kenyataan di atas yang menyebabkan pemilu sebagai pilar demokrasi belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan rakyat. Belum lagi kenyataan bahwa pemilu di Indonesia dari pusat hingga daerah tentu saja memakan biaya yang sangat besar. Adalah suatu ironi ketika milyaran bahkan triliyunan dana yang dikeluarkan demi menggelar pemilu sebagai syarat prosedural demokrasi namun hasilnya sering jauh dari harapan rakyat dan substansi demokrasi itu sendiri.

Tentunya pemilu hanya sebagian kecil dari demokrasi, di sisi lain fenomena-fenomena yang mencerminkan ketimpangan demokrasi Indonesia terus terjadi. Salah satu pilar demokrasi lainnya adalah kebebasan pers, pers kita memang sudah sangat bebas, tapi apakah sudah bertanggungjawab? Pers menjadi harapan untuk menyuarakan aspirasi rakyat di saat mandek dan vakumnya aspirasi rakyat di tingkat elit politik hasil dari kegagalan proses pemilu di atas. Kenyataannya kebebasan sering disalah artikan. Atas dasar kebebasan berpendapat, fitnah dan perpecahan lebih menonjol untuk diberitakan, tujuan bersama tidak pernah tercapai jika yang ada perpecahan antar elit dan kepentingan antar golongan yang terus terjadi.

Pers diharapkan mampu memberikan pencerahan kepada rakyat untuk menalar akan kebenaran realitas-realitas yang ada. Yang ada pers bagaikan menggiring aspirasi rakyat pada realitas yang dapat menguntungkan mereka dengan pemberitaan kontroversial yang lebih menarik daripada berita biasa. Terkadang pada kasus tertentu segelintir pers bahkan mendasarkan pemberitaan pada kekuatan politik yang menguasai pers itu.

Ketika aspirasi rakyat tidak dapat lagi disalurkan dan disuarakan secara tepat dan bertanggungjawab demokrasi itu kembali dikatakan tereduksi atau terkurangi substansinya. Tidak heran jika kemudian rakyat menggunakan jalur lain untuk menyuarakan pendapatnya seperti dengan aksi demonstrasi di jalan maupun dengan cara yang populer saat ini dengan facebook maupun jejaring sosial online lainnya. Meskipun cara-cara tersebut cukup dapat memberikan dorongan terhadap perubahan sosial seperti yang diinginkan, namun masih belum mampu memberikan efek seperti yang diinginkan secara langsung dalam kehidupan kita. Kembali, inilah salah satu yang menjadi penghalang tercapainya harapan rakyat melalui wujud demokrasi yang terlaksana di negeri kita.

Gambaran di atas mungkin hanya sebagian fenomena-fenomena yang paling nampak, yang mencerminkan ketimpangan wajah demokrasi kita saat ini. Tentunya masalah-masalah demokrasi Indonesia tidak sesederhana di atas, permasalahan demokrasi kita sangat kompleks, dimana sebenarnya demokrasi secara prosedural sudah tercapai di Indonesia namun belum secara fungsional yang mampu memberikan hasil yang diinginkan dari adanya demokrasi itu. Perkembangan demokrasi yang sudah dicapai Indonesia saat ini memang perlu di apresiasi. Namun, kita juga tidak bisa menampik dan menyampingkan perlunya mengevaluasi lagi wujud demokrasi yang telah tercapai hingga saat ini. Kegagalan bentuk demokrasi saat ini dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat bisa kita simpulkan memang akibat dari demokrasi kita yang belum berjalan sesuai dengan yang semestinya. Bagaimana bentuk demokrasi yang semestinya mampu mewujudkan harapan rakyat dan sesuai dengan bangsa Indonesia tentunya kita sendiri sebagai bangsa Indonesia yang harus menemukan rumusannya sendiri seiring waktu. Waktu 15 tahun selepas reformasi bukanlah waktu yang singkat dalam upaya pencarian bentuk demokrasi yang tepat. Sudah saatnya para elit politik dan rakyat merefleksi kembali pencapaian demokrasi Indonesia agar dapat lebih dewasa dalam berdemokrasi untuk mencapai tujuan bersama kesejahteraan dan keadilan negeri ini
.

Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan "Demokrasi telah menjadi budaya" berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Senin, 11 November 2013

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI



Latar belakang koperasi
Pengertian koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
A. MENGAPA KOPERASI PERLU DI INDONESIA

Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi koperasi di bumi Indonesia tercinta ini. Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini.



B.  MENURUT UNDANG-UNDANG KOPERASI DI INDONESIA
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
Prinsip ke dalam :
a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b) pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
d) pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e) kemandirian

Prinsip ke luar :
a) pendidikan perkoperasian
b) kerjasama antar koperasi

Sumber : http://injadul.blogspot.com/2012/10/pengertiansejarahkonseplatar-belakang.html


C. BAPAK KOPERASI DI INDONESIA
 Proklamator, kelahiran Bukittinggi, 12 Agustus 1902, ini diberi kehormatan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).

Minggu, 10 November 2013

TUGAS EKONOMI KOPERASI

  Definisi Modal Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
2.  Sumber-sumber Modal Koperasi
a)  Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
-  Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
-  Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
-  Simpanan Sukarela
-  Modal sendiri
b)  Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
ü  Modal Sendiri (equity capital)
o   dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o   donasi / hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
ü  Modal pinjaman ( debt capital)
o   Anggota
o   Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
o   Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
o   Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah anggota,pengurus dan pemerintah
Distribusi cadangan koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha
SUMBER :
http://raninku.blogspot.com/2011/10/permodalan-koperasi.html
http://ramdan-tugas.blogspot.com/2013/01/bab-8-pengertian-modal-koperasi.html

Kamis, 27 Juni 2013

AMBON CULTURE

hay my name ernestina apitule fortune, apitule clan is one of the descendants of my father. apitule name even in Ambon made a path, and for those of you who do not know what the meaning of apitule. apitule means "resistant or immune to fire", but it's just a name to indicate that we and our clan is a strong man of all odds. it is a small part of Ambon tribal culture.
because there are so many cultural ambon I will tell the community culture dance cakalele example.

dance history cakalele

Cakalele Maluku is a traditional war dance used to welcome guests or the customary celebration. Typically, this dance performed by 30 men and women. This dance is performed in pairs with musical accompaniment drum, flute, bia (a type of wind instrument).
The male dancer usually wears a machete and Salawaku (shield) while the female dancers using Lenso (handkerchief). Male dancers dressed in costumes dominated the red and yellow colors, and wearing a head covering aluminum insert with a white feather. Costume red pants on the male dancers symbolize heroism, courage, and patriotism of the people of Maluku. Sword or machete in his right hand symbolizes dignity dancer Moluccan population should be kept to death, while the shield and loud shouts of the dancers symbolize the protest movement against the system of government which is not considered in favor of the people. Another source states that this dance is a tribute to the ancestor of the Moluccas which is sailor. Prior to sea to hijack a plane, their ancestors having a party with eating, drinking, and dancing. When dance Cakalele displayed, sometimes ancestral spirits can enter the ghost dancers and presence can be felt by the natives.

 but unfortunately although the dance is quite interesting and challenging but is less competitive dance dance extreme of the archipelago such as whistle and dance offerings candidate of charcoal from bali. cakalele that dance is not compete and want to defend it from extinction this dance as well as introducing this dance all over the world. I also had a suggestion that culture can cakalele ambon particularly famous dance or simply want to inform the world community has ambon cakalele dance, and how it is to work with the Indonesian Embassy held a festival in every Indonesian embassy in the world. The festival theme of national culture and its host culture featuring dance cakalele Ambon, Ambon and musical instruments typical tourist destination in Ambon. The festival will also serve also publish various tourism in Indonesia is not only Bali and Yogyakarta, but also there is a gorgeous island and a variety of different cultures other than the culture of the archipelago island of Ambon.

but all the way it will be in vain if the national and local governments do not participate in the program. need consistency in the festival program de Ambon in Indonesia, it might seem difficult, but I'm sure with his running consistently in the course of time as well as the program, will be able to compete with the Ambon islands are world-renowned for its culture than nature has not ambon not compete. if successful in the program and the domestic and foreign tourists flock to the feasibility ambon ambon not only materially but also benefit society as well as Indonesia. Ambon was no longer known as the Ambon conflict areas but the world would be a paradise. These are ideas and my ideals.

so much from me. thank you

Senin, 13 Mei 2013

TUGAS BAHASA INGGRIS CAN/COULD

CAN :
  1. You can tell Harry about it just easier as I can
  2. I can see you by Monday
  3. I can see you from ten o'clock to two o'clock
  4. I can a dance
  5. I can speak only one foreign language
COULD :
  1. I could speak German when I was seven years old
  2. I could swim quite well when I was younger
  3. I could make coffee for everybody
  4. In those days, anyone could enroll for this course
  5. When I was a young  , I could speak several foreign languages

Kamis, 25 April 2013

HOLIDAY ON FRIDAY


Friday I had a day yesterday I was at college and at home. in the morning around 7am, I woke up in the morning and prepare breakfast. then finished breakfast, I rushed to shower and prepare to go to college.
I left home around 8:30 because of the distance from home to college pretty much less than 1 hour. I arrived at the college exactly at 09.30, and in the classroom a lot of my friends who had arrived at the college. we joked together while waiting for our professor came to class. in class, I always wait lecturers come for 30 minutes. a few minutes later, arrived at the classroom teacher and started to learn. Our study for 2 hours. around 11:30, my class and I break up with my friends to go to the cafeteria for lunch. around 13:30, my friends and I returned to the classroom to learn again.
around 17:00, I was home from college. I got home at 18:00, I immediately cleaned up and dinner. finished dinner, I worked on basic accounting tasks. around 22:00, I had to rest to prepare for tomorrow.